banner

Thursday, October 11, 2012

Neneng Cemburu Angie Diperlakukan Istimewa oleh KPK




JAKARTA - Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni, merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keinginannya agar bisa pindah tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, seperti yang diterima terdakwa suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games, Angelina Sondakh, ditolak penyidik.

"Saya mau pindah ke Pondok Bambu tidak dikasih sama sini. Masa saya tidak, tapi Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh) boleh," kata Neneng Sri Wahyuni usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Sejak menjalani pemeriksaan perdana hingga akhirnya menghuni tahanan KPK, 14 Juni 2012, Neneng tidak pernah sekalipun mau berbicara. Meski sudah ditodong banyak pertanyaan oleh para wartawan, Neneng selalu berlalu pergi tanpa sepatah kata.

Namun, ketika berkas pemeriksaannya dinyatakan rampung dan segera masuk ke pengadilan, Neneng akhirnya berbicara. Usai menandatangani berkas pemeriksaan, Neneng juga mengaku rindu kepada tiga anaknya. "Saya cuma pingin ketemu sama anak-anak saya," kata Neneng mengeluh.

KPK hari ini melimpahkan berkas Neneng ke penuntutan. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Neneng sudah menandatangai berkas pemeriksaan. "Hari ini NSW diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya. Hari ini, berkas NSW direncanakan tahap 2 atau P2.," ujar Johan Budi, dalam pesan singkatnya hari ini. (put)

No comments:

Post a Comment