banner

Thursday, October 4, 2012

Mengenal Wakil Ketua MA yang Setuju Melepas Koruptor Rp 546 Miliar

    


Gedung MA Jakarta Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong menyetujui jika koruptor kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara sampai Rp 546 miliar, Djoko Tjandra dilepaskan. Pendapat ini diamini oleh hakim agung lainnya, Imron Anwari.

Namun suara 2 hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim agung lainnya sehingga konglomerat itu tetap dihukum 2 tahun penjara. Lalu siapa Abdul Kadir Mappong?

Dalam catatan detikcom, Kamis (4/10/2012), Abdul Kadir Mappong sempat masuk bursa Ketua MA namun kandas menduduki kursi nomor satu di lembaga peradilan Indonesia itu. Dalam pemilihan pada 8 Februari 2012 lalu, dia hanya mengantongi 5 suara. Peringkat pertama diperoleh Hatta Ali dengan 28 suara dan Ahmad Kamil dengan 15 suara.

Dengan posisi ini, Hatta Ali menduduki kursi Cakra 1 dan Ahmad Kamil menjadi Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial dan Abdul Kadir Mappong menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Ada pun untuk periode pertama, Abdul Kadir Mappong menjabat Wakil Ketua MA bidang Yudisial setelah melalui 2 tahapan pemilihan pada 15 Januari 2009 silam. Abdul Kadir Mappong terpilih dengan memperoleh 23 suara dari total 43 suara hakim agung. Selain menjabat Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong juga menjabat sebagai ketua kamar perdata di MA.

Sebelum menjabat Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong menjabat sebagai Ketua Muda Perdata Khusus. Abdul kadir Mappong sempat diterpa isu tak sedap terkait perkara yang ditanganinya di tingkatan PK. Namun hal ini dibantah Mappong berkali-kali.

Karier Abdul Kadir Mappong disebut-sebut karena kedekatan dengan orang tertentu. Tetapi hal ini dibantah oleh Ketua MA saat itu, Harifin Tumpa.

"Orang bisa saja subjektif. Yang saya jadikan ketua muda (dari daerah saya) hanya Hatta Ali. Yang lain-lain, ada Andi Samsul Alam (Ketua Muda Agama), Abdul Kadir Mappong (Ketua Muda Perdata Khusus), Rum Nessa (Sekretaris MA), itu diangkat sebelum saya jadi Ketua MA. Tapi saya rasa tidak baik kalau seperti diungkit-ungkit. Bisa jadi isu SARA," kata Harifin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Seperti diketahui, MA memutus tetap menghukum Djoko Tjandra dengan penjara 2 tahun pada 20 Februari 2012. Dalam putusan PK kedua tersebut, Abdul Kadir Mappong beserta hakim agung Imron Anwari mengajukan dissenting opinion. Keduanya menilai perbuatan Djoko Tjandra bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata. Maka konglomerat yang hingga sekarang masih buron ini harus lepas dari semua tuntutan hukum.

Namun suara kedua hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim agung lainnya yaitu Harifin Tumpa selaku ketua majelis, Hatta Ali, Atja Sondjaya, Rehngena Purba dan M Zaharuddin.

Djoko Tjandra sendiri saat ini telah beralih kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini dan tidak diketahui rimbanya ada di mana.

No comments:

Post a Comment