banner

Tuesday, September 25, 2012

Tanah yang Diserobot Gubernur Fauzi Bowo Senilai Rp 10 M Terlantar


Berita Terkini Jakarta Sebidang tanah lapangan sepak bola di Kramatjati itu kini dipagar semen. Di salah satu sudut pagar, terpampang pelang bertuliskan 'Tanah Ini Milik Pemprov Jakarta Timur'. Tanah tersebut kini dijadikan tempat parkir dengan rumput yang terawat.

"Saya tidak tahu ada sengketa tanah di sini," ujar Hansip RT 07/11, Kramat Jati, Ujang (45) saat ditemui di lokasi tanah, Senin (24/9/2012).

Tanah itu berada di Jalan Raya Bogor Rt 7/11, Kramatjati, Jakarta Timur dengan luas tanah sekitar 7.200 meter persegi. Lokasi ini tidak jauh dari Pasar Induk Kramatjati.

Sebelah utara berdiri kantor Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur sedangkan sebelah selatan berdiri kantor kantor PLN Jakarta Timur. Ada pun bagian belakang tanah berdiri komplek permukiman warga.

"Saya sudah cukup lama tinggal di sini, dan tidak ada permasalahan tanah di sini," beber Ujang.

Tanah kosong tersebut kini dialihfungsikan sebagai lahan parkir kantor perkantoran disekitarnya. Seperti tamu yang hendak berkunjung ke kantor PLN Jaktim. Saat detikcom melihat lokasi, ada sekitar 10 mobil terparkir di tanah tersebut.

"Saya tidak tahu mengapa di atas tanah ini tidak dibangun-bangun gedung," ungkap Ujang yang memakai baju hansip.

Seperti diketahui, Fauzi Bowo selaku Gubernur Fauzi Bowo dihukum MA soal penyerobotan tanah Rosana. Dalam putusan pamungkasnya, MA menyatakan Fauzi Bowo menduduki tanah tanpa izin. Dalam putusan PK pada 14 Agustus 2012 lalu, permohonan Foke ditolak dan menguatkan hukuman bagi Foke berupa ganti rugi kepada Rosana sebanyak Rp 10,195 miliar.

No comments:

Post a Comment