banner

Saturday, September 29, 2012

MA Belum Terima Permintaan Fatwa Irjen Djoko




JAKARTA, BERITA TERKINI INDONESIA- Mahkamah Agung belum menerima permintaan fatwa yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

"Saya sudah cek ke meja Ketua Muda Pidana Khusus (Djoko Sarwoko), belum ada itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Dia menjelaskan bahwa dalam memberikan fatwa tentang suatu persoalan hukum, lama tidaknya proses fatwa tergantung dari tingkat kesulitan kasusnya.

"Kasusnya pelik atau tidak. Jika permasalahannya tidak pelik, fatwa bisa langsung diberikan tanpa menunggu waktu," kata Ridwan.

Ridwan mengungkapkan prosedur permintaan fatwa yang selama ini berlaku di MA, yakni pihak bersangkutan pertama mendaftar ke panitera, oleh panitera selanjutnya diteruskan ke Ketua Muda Pidana Khusus dan dilanjutkan ke pimpinan.

"Setelah di tangan pimpinan nanti akan dibahas melalui rapat pimpinan," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Pol Djoko Susilo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya sebagaimana dikemukakan pengacaranya, Djoko akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait dengan pihak siapa yang lebih berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut.
Sumber :
ANT
Editor :
Erlangga Djumena

No comments:

Post a Comment