banner

Saturday, September 29, 2012

KPK Bisa Panggil Paksa Djoko


  JAKARTA, BERITA TERKINI INDONESIA— Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja menjemput paksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM). Meski demikian, KPK masih memberi kesempatan Djoko untuk hadir sukarela pada panggilan kedua."Jadi, sangat tergantung pemanggilan kedua itu disikapi secara bagaimana oleh pihak tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (28/9/2012), di Jakarta.Menurut Johan, pemanggilan kedua kepada Djoko akan dilakukan pekan depan. Pemanggilan kedua itu dilakukan setelah Djoko tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada hari ini. Djoko mengirim tim pengacaranya untuk menyampaikan surat kepada penyidik KPK yang intinya menolak diperiksa sebelum ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan KPK berwenang menyidik kasusnya. Selain itu, Djoko juga menyampaikan akan menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu.Menurut Johan, KPK akan mengkaji terlebih dahulu surat yang disampaikan pengacara Djoko itu untuk menilai apakah alasan ketidakhadiran Djoko dalam pemeriksaan perdana hari ini dibenarkan secara hukum atau tidak. Menurut Johan, sesuai dengan undang-undang, KPK bisa memanggil paksa seseorang jika pada pemanggilan kedua orang tersebut tidak hadir dan alasannya tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Maka, akan ada pemanggilan yang ketiga dengan bisa membawa atau dengan bisa upaya paksa," kata Johan.Johan mengatakan, pemanggilan paksa itu tidak dapat dilakukan jika yang bersangkutan mengalami sakit. KPK akan menentukan sikap setelah menilai reaksi Djoko pada pemanggilan kedua.KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.

No comments:

Post a Comment