banner

Friday, September 28, 2012

Ini Aturan Penyadapan di KPK Versi DPR

  JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengatur mekanisme penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terlihat dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU KPK saat ini tak diatur mekanisme penyadapan. Pada Pasal 12 ayat 1a hanya disebutkan KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Bagaimana pengaturan penyadapan yang diusulkan? Dalam draf revisi yang diterima Kompas.com, tak disebutkan KPK berwenang merekam pembicaraan atau hanya melakukan penyadapan. Disisipkan pula satu pasal, yakni Pasal 12 A ayat 1 yang berisi pengaturan penyadapan. Dalam ayat 1, persyaratan penyadapan, yakni setelah adanya bukti permulaan yang cukup, dilaksanakan oleh penyidik KPK, dan mendapat persetujuan pimpinan KPK. Pada ayat 2 diatur, pimpinan KPK meminta izin tertulis terlebih dulu dari ketua pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan. Pada ayat 3, KPK dapat menyadap sebelum mendapat izin dari ketua pengadilan negeri asalkan dalam keadaan mendesak. Namun, setelah melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan. Diatur pula, semua penyadapan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK setiap bulan. Penyadapan dapat dilakukan paling lama tiga bulan sejak keluarnya izin dari ketua pengadilan negeri. Izin penyadapan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Pengaturan lain, penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK paling lambat 14 hari setelah penyadapan. Dalam draf disebutkan, hasil penyadapan bersifat rahasia kecuali untuk kepentingan peradilan. Terkait berbagai pengaturan itu, kajian Badan Legislasi DPR menyebutkan, syarat adanya izin dari ketua pengadilan negeri dapat mengakibatkan kebocoran informasi. Semakin panjang birokrasi penyadapan dikhawatirkan akan memperlama proses penyadapan sehingga kemungkinan data atau bukti yang hilang akan semakin besar. Kajian Baleg lainnya, permintaan izin dapat mengakibatkan konflik kepentingan jika kasus korupsi tersebut menyangkut pengadilan. Hal lain, menurut Baleg, pembatasan waktu penyadapan yang cukup pendek membuat KPK tidak leluasa dalam mengumpulkan alat bukti.

Kewenangan dipereteli

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menanggapi keras rencana revisi UU KPK yang disinyalir akan mengurangi sejumlah kewenangan lembaga antikorupsi itu. (Baca: Abraham: Kewenangan Dipereteli, Bubarkan Saja KPK!)

"Kalau penuntutan maupun penyadapan dipereteli, mendingan KPK dibubarkan saja," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai revisi UU KPK bentuk perilaku koruptif dari politisi lantaran tidak transparan dan akuntabel. Beberapa wacana revisi UU KPK, menurut dia, sulit diterima akal sehat, seperti pengaturan mekanisme penyadapan yang harus mendapat izin terlebih dulu dari pengadilan negeri setempat.

"Penyadapan itu menjadi kekuatan kami. Bayangkan saja kalau yang mau disadap itu orang pengadilan. Mengajukan izin, surat itu masuk ke panitera dulu. Kalau paniteranya tidak berintegritas, tidak bermoral, langsung dibocori. Nangis Mas Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), yang lain juga nangis. Ini logika yang sulit dipahami akal yang waras. Menyedihkan sekali," kata Busyro beberapa waktu lalu.

Selama ini, KPK berhasil menangkap tangan proses suap-menyuap setelah melakukan penyadapan sebelumnya. Hasil sadapan itu pun diputar di pengadilan tindak pidana korupsi untuk menguatkan dakwaan.

No comments:

Post a Comment