banner

Wednesday, October 10, 2012

Sidang Paidi Melawan Jokowi Kembali Digelar



SOLO - Sidang gugatan perdata yang diajukan dua warga Solo kepada Wali Kota Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (10/10/2012). Agenda sidang adalah mediasi oleh kuasa hukum kedua belah pihak yang ditengahi oleh hakim.
Jokowi digugat oleh kedua warganya karena dianggap telah melakukan wanprestasi atas langkahnya maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Dua warga Solo yang mengajukan gugatan itu adalah Paidi, warga Kandangsapi, Jebres dan Aris Setiawan warga Sudiroprajan, Jebres.
Mediasi dimulai sekitar pukul 09.30, namun berlangsung secara tertutup. Terlihat hadir masuk kedalam ruangan, kuasa hukum dua penggugat, Srihadi Fahrudin dan kuasa hukum Jokowi, Suharsono. Sementara sebagai mediator adalah hakim Bintoro.
Mediasi itu dilakukan sesuai perintah hakim pada sidang sebelumnya. Hakim memberikan waktu selama 40 hari bagi kedua belah pihak untuk berembuk mencari kesepakatan bersama. "Setelah dua pekan, hari ini mediasi dilakukan. Apakah akan damai atau jalan terus akan dibicarakan," kata Srihadi Fahrudin kuasa hukum penggugat.
Dalam gugatannya, kedua orang warga tersebut meminta ganti rugi Rp 343 miliar. Dua warga kecewa karena Jokowi mencalonkan diri menjadi pemimpin di daerah lain padahal jabatannya belum rampung. Bersama pasangannya, FX Hadi Rudyatmo, Jokowi memenangkan pilkada untuk kali kedua dan memimpin Solo dari 2010 hingga 2015. (*)

No comments:

Post a Comment