banner

Saturday, October 6, 2012

Pengamat: Buat UU Tandingan untuk Kuatkan KPK

 



JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit meminta pemerintah untuk membuat UU penguat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan menyusul pembahasan Revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan lembaga antikorupsi ini.

"Jangan hanya dilihat momentum ini sebagai ancaman KPK, tetapi ini mesti ditafsirkan untuk memperkuat KPK. Antara lain Pemerintah membuat juga UU KPK yang isinya menguatkan," ujar Arbi dalam dialog Polemik Sindo Radio, bertajuk "Korupsi karena Kursi" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/10/2012).

Jika dalam revisi UU KPK ini DPR melemahkan sisi kewenangan KPK, kata dia, hendaknya pemerintah membuat penguatan di sisi tersebut. Misalnya dengan menegaskan bahwa setiap kasus korupsi ditangani oleh KPK, maka lembaga antikorupsi itu berhak mengangkat aparatnya sendiri.

"Kalau ada dua tandingan UU ini, saya kira ini akan membuat suasana politik menjadi menarik," ucap Arbi.

Seperti diketahui, DPR kini tengah membahas Revisi UU Nomor 30 Tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Draf revisi ini sudah masuk badan legislasi DPR tinggal menunggu persetujuan pemerintah.

No comments:

Post a Comment