banner

Friday, September 21, 2012

Ini Prosedur Pengunduran Diri Jokowi sebagai Wali Kota Solo



Jakarta Joko Widodo dinyatakan menang di hasil perhitungan cepat suara pilgub DKI Jakarta. Ia harus mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo setelah resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ada sejumlah prosedur yang harus dijalani Jokowi untuk lengser dari jabatan Wali Kota.

"Nanti, beliau mengajukan surat permohonan berhenti sebagai Wali Kota kepada DPRD Surakarta," kata Mendagri Gamawan Fauzi melalui telepon, Jumat (21/9/2012).

Jokowi belum dapat mengajukan pengunduran diri dalam waktu dekat ini. Pengunduran diri baru dapat diajukan setelah ada penetapan KPU DKI Jakarta atas hasil akhir resmi putaran dua pilgub DKI Jakarta.

Berdasarkan surat penetapan KPU DKI Jakarta itu, DPRD Surakarta menggelar rapat paripurna. Agenda tunggalnya mendengarkan secara langsung penjelasan Jokowi tentang alasan pengunduran dirinya kemudian memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan itu.

"Ya mudah-mudahan tidak ada penolakan," ujar Gamawan.

Keputusan hasil sidang pleno DPRD Surakarta diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. Tahap selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah mengusulkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri soal pengunduran diri secara resmi Wali Kota Surakarta.

"Bila ternyata DPRD-nya setuju, maka kita yang akan terbitkan SK pengesahan pengunduran diri," papar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Siapa yang menggantikan Jokowi sebagai kepala pemerintahan Kotamadaya Surakarta? "Penggantinya adalah wakil wali kota," jawab Mendagri.

Dalam kesempatan terpisah, Jubir Kemendagri Reydonnizar Moenoek mengatakan Wakil Wali Kota Surakarta tidak secara otomatis menggantikan Jokowi.

Prosedurnya dimulai dari usulan Badan Musyawarah DPRD Surakarta tentang pengangkatan tersebut. "Jadi dengan telah ditetapkannya nanti secara sah dan definitif (Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta -red), maka Bamus DPRD Surakarta usulkan kepada DPRD melalui Gubernur Jawa Tengah. Prosedur ini diatur dalam PP 6/2005," jelasnya.

No comments:

Post a Comment